kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kertas Leces melawan putusan pailit


Selasa, 09 Oktober 2018 / 20:20 WIB
Kertas Leces melawan putusan pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah diputuskan pailit pada 25 September 2018 lalu. Leces pailit akibat gugatan pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan karyawan.

"Kita sudah daftarkan PK tanggal 4 Oktober 2018 lalu, tapi memori PK masih kita susun," kata Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Lantaran mengajukan PK, bukan kasasi, Syarif bilang bahwa kelak dalam memori yang akan diserahkan setidaknya ada dua dalil. Pertama soal adanya bukti baru atawa novum, dan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

Sementara, penyusunan memorinya ditargetkan Syarif akan rampung setidaknya dalam dua minggu mendatang.

"Karena ini (PK) merupakan upaya hukum yang istimewa. Mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan kita sudah rampungkan memorinya," lanjut Syarif.

Meski pailit, masih ada operasi yang dilakukan perseroan, meski dalam skala kecil. Leces masih mengoperasikan mesin penghalus gulungan kertas yang dikerjakan oleh 50 pekerja.

"Kita masih ada operasi ada mesin grinding untuk rol kertas, kita dapat rol kertas dari perusahaan lain. Tapi karena ini sufah pailit, kewenangan ada di kurator. Sebelum pailit, masih ada sekitar 50 pekerja," sambung Syarif.

Sementara itu kurator kepailitan Leces Febry Arisandi maupun kuasa hukum karyawan Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP mengaku belum mengetahui pendaftaran PK yang diajukan Leces.

Mengingatkan, gugatan pembatalan homologasi diajukan 15 Maret 2018 oleh 15 karyawan Leces. Gugatan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu.

Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 15,8 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

PKPU Leces sendiri berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.

Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara dari isi rencana perdamaian, nilai tagihannya Leces sejatinya bisa direstrukturisasi hampir 50% sehingga menyisakan kewajiban Rp1,11 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi, dan Leces jatuh pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×