kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepolisian menangkap tersangka pelaku penipuan bank garansi senilai Rp 30 miliar


Jumat, 20 Desember 2019 / 17:38 WIB
Kepolisian menangkap tersangka pelaku penipuan bank garansi senilai Rp 30 miliar
ILUSTRASI. Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pelaku penipuan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar. Mereka adalah MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lain berinisial EOS masih buron. 

Mengutip Kompas.com, Bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam tersangka itu menipu direktur utama PT Visiland, yaitu DH, pada November 2018. Kerugian korban mencapai Rp 5,5 miliar. 

Baca Juga: Ada 5 perusahaan lolos syarat administrasi ikut lelang beras turun mutu milik Bulog

"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019). 

Dalam melancarkan penipuan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka YO adalah orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar itu. 

Tersangka YO menerima dana sebesar Rp 860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Kemudian, dia mengenalkan DH kepada tersangka lainnya untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda. 

Kepada korban, tersangka MA mengaku bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban. 

Baca Juga: BNI targetkan fee based income tumbuh 12%-14% tahun 2020

Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar. 

"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi Tatar Priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu, namanya enggak terdaftar," ujar Yusri.

Tersangka lainnya berinisial BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank. Korban pun percaya dan memberikan uang senilai Rp 175 juta. 

Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri pusat. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta. Tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban. 

"(Tersangka EOS yang buron) berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta," ujar Yusri. 

Baca Juga: Bank akan gencar berburu komisi pada tahun depan

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Karena itu, dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan, korban hendak menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut. 

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," ungkap Rama. 

Baca Juga: Optimalisasi aset, Asuransi Jasindo gelar acara lingkungan

"Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Rindi Nuris Velarosdela)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pelaku Penipuan Bank Garansi Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×