kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.106   -19,00   -0,10%
  • IDX 6.032   -6,29   -0,10%
  • KOMPAS100 787   -1,55   -0,20%
  • LQ45 598   -4,87   -0,81%
  • ISSI 209   2,33   1,12%
  • IDX30 338   -2,77   -0,81%
  • IDXHIDIV20 421   -2,16   -0,51%
  • IDX80 90   -0,21   -0,23%
  • IDXV30 115   0,67   0,58%
  • IDXQ30 109   -0,63   -0,58%

Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan


Selasa, 14 Juli 2026 / 14:51 WIB
Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada semester I-2026 mencatatkan capaian yang mencolok. 

Hal tersebut tercermin dari tax buoyancy yang mencapai 2,25, tertinggi dalam sejarah Indonesia. 

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi, bahkan diraih tanpa adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan di tengah normalisasi harga komoditas global.

Baca Juga: Tax Buoyancy RI Cetak Rekor, Pengamat Ingatkan Risiko Beban Pajak Naik

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai capaian tax buoyancy Indonesia sebesar 2,25 pada semester I-2026 patut diapresiasi. 

Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui pola rata-rata tax buoyancy Indonesia selama dua dekade terakhir yang berada di kisaran 0,9, di luar periode pandemi Covid-19.

"Menurut saya, capaian peningkatan tax buoyancy Semester I 2026 tersebut perlu untuk diapresiasi. Angka tax buoyancy sebesar 2,25 jauh di atas pola rata-rata tax buoyancy kami selama 2 dekade terakhir, di luar masa pandemi, yang hanya berada kurang lebih 0,9," ujar Bawono kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, secara sederhana tax buoyancy sebesar 2,25 menunjukkan bahwa meskipun perekonomian Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, pertumbuhan ekonomi tetap mampu diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Bawono melihat kinerja tersebut terutama ditopang oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang naik 42% secara tahunan, serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tumbuh 28% yoy.

Menurutnya, kedua jenis pajak tersebut merupakan tulang punggung penerimaan pajak nasional karena memiliki kontribusi paling dominan.

"Ini menarik, karena kedua pos tersebut dapat dinyatakan sebagai penopang utama pajak Indonesia dan proporsinya dominan," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Wanti-Wanti Kenaikan Tax Buoyancy Jangan Tekan Dunia Usaha

Selain itu, ia menilai kenaikan harga sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) di tengah dinamika geopolitik global juga turut menopang penerimaan pajak melalui peningkatan kinerja korporasi.

Di sisi lain, Bawono menilai strategi pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak berpotensi menjadi penopang keberlanjutan tax buoyancy pada masa mendatang. 

Ia mencontohkan integrasi bukti potong dalam sistem Coretax yang mendorong kepatuhan kurang bayar, serta reaktivasi wajib pajak dormant.

Meski demikian, ia mengingatkan agar berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari pengawasan, penegakan hukum hingga penagihan, tetap dilaksanakan secara proporsional.

"Walaupun demikian, berbagai ekstra effort yang sifatnya intensifikasi tersebut seyogyanya tetap memperhatikan kondusivitas ekonomi, perlindungan hak wajib pajak dan menjaga trust masyarakat, serta dalam kerangka paradigma kepatuhan kooperatif," katanya.

Sebagai gambaran, data historis DJP menunjukkan tax buoyancy Indonesia berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Pada 2015, tax buoyancy tercatat sebesar 0,85, kemudian turun menjadi 0,56 pada 2016 dan 0,43 pada 2017.

Rasio tersebut meningkat menjadi 1,53 pada 2018, sebelum kembali melemah ke 0,22 pada 2019 dan terkontraksi menjadi minus 7,84 pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Minta DJP Tak Lagi Tertutup Soal Data Pajak

Seiring pemulihan ekonomi, tax buoyancy kembali naik menjadi 1,94 pada 2021 dan mencapai 2,22 pada 2022. Namun, capaian pada tahun tersebut turut ditopang oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

DJP mencatat, apabila pengaruh PPS dikeluarkan, tax buoyancy 2022 hanya sekitar 1,91.

Setelah kembali turun menjadi 1,32 pada 2023, 0,57 pada 2024, dan 0,10 pada 2025, tax buoyancy melonjak menjadi 2,25 pada semester I-2026. 

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah, meski diraih tanpa adanya program PPS dan di tengah normalisasi harga komoditas global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×