kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepolisian menangkap tersangka pelaku penipuan bank garansi senilai Rp 30 miliar


Jumat, 20 Desember 2019 / 17:38 WIB
Kepolisian menangkap tersangka pelaku penipuan bank garansi senilai Rp 30 miliar
ILUSTRASI. Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Tersangka lainnya berinisial BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank. Korban pun percaya dan memberikan uang senilai Rp 175 juta. 

Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri pusat. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta. Tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban. 

"(Tersangka EOS yang buron) berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta," ujar Yusri. 

Baca Juga: Bank akan gencar berburu komisi pada tahun depan

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Karena itu, dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan, korban hendak menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut. 

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," ungkap Rama. 

Baca Juga: Optimalisasi aset, Asuransi Jasindo gelar acara lingkungan

"Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Rindi Nuris Velarosdela)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pelaku Penipuan Bank Garansi Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×