kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tapi Aturan Teknis Belum Lengkap


Jumat, 02 Januari 2026 / 14:48 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tapi Aturan Teknis Belum Lengkap
ILUSTRASI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan secara nasional mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai tonggak reformasi hukum pidana nasional. Namun, euforia reformasi ini dibayangi kritik keras soal kesiapan regulasi pendukung yang dinilai belum memadai.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru sebagai hasil perjuangan panjang reformasi yang tertunda hampir 29 tahun.

Baca Juga: Hingga 2 Januari 2026, Sebanyak 11,19 Juta Wajb Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

“Perjuangan mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman saat dimintai keterangan, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, paradigma hukum pidana Indonesia kini berubah dari instrumen represif kekuasaan menjadi alat pencari keadilan yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi aparatus kekuasaan, melainkan alat rakyat mencari keadilan,” tambahnya.

Namun, kritik tajam datang dari kalangan akademisi. Ahli Hukum Pidana, Sam Ardi, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru terkesan prematur karena hingga hari pertama implementasi, regulasi penyesuaian pidana belum tersedia.

“2 Januari 2026. Setidaknya jam 10.13 WIB saat ngetwit ini, barang bernomor atas nama Undang-undang Penyesuaian Pidana belum tampak wujudnya,” tulis Sam Ardi dalam unggahan di media sosial X, Jumat (2/12026).

Sam juga menyoroti ketiadaan aturan turunan sebagai ironi serius dalam tata kelola legislasi.

“Belum lagi aturan turunan dan pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru. Lawakan,” ujarnya.

Menurutnya, absennya regulasi teknis membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi membingungkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Pulang dari Luar Negeri Agar Tak Kena Cukai

“Barangnya belum ada, tapi sudah berlaku. Yang mau diberlakukan apa ya? Setidaknya jam 10.27 WIB itu barang gaib,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan kesiapan institusinya menerapkan rezim hukum pidana baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Kejaksaan siap menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/1).

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, Mahkamah Agung, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah menyesuaikan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis agar penanganan perkara seragam di seluruh Indonesia.

“Kami telah melakukan bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan kolaboratif bagi para jaksa,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPR RI mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kala itu menyatakan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di 2026, hukum materiil dan formilnya otomatis sudah siap,” kata Supratman.

Meski menjadi simbol penting reformasi hukum pidana, kritik dari kalangan ahli menegaskan bahwa efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kecepatan pemerintah menerbitkan aturan penyesuaian dan regulasi turunan agar kepastian hukum tidak hanya berhenti pada teks undang-undang.

Baca Juga: PMI Manufaktur Turun ke 51,2 di Desember 2025, Permintaan Domestik Jadi Penopang

Selanjutnya: Hingga 2 Januari 2026, Sebanyak 11,19 Juta Wajb Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×