kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.743   36,00   0,22%
  • IDX 8.725   77,96   0,90%
  • KOMPAS100 1.201   7,76   0,65%
  • LQ45 849   2,62   0,31%
  • ISSI 314   5,12   1,66%
  • IDX30 437   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 510   -0,25   -0,05%
  • IDX80 133   0,91   0,68%
  • IDXV30 140   0,61   0,44%
  • IDXQ30 140   -0,01   -0,01%

KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana Enam Bulan


Jumat, 02 Januari 2026 / 11:08 WIB
KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana Enam Bulan
ILUSTRASI. Demo buruh Jakarta tuntut kenaikan UMP Rp5,8 juta (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini, demo tanpa pemberitahuan bisa dipenjara 6 bulan.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini. Salah satu ketentuan yang menuai sorotan publik adalah aturan pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut KUHP baru memuat ancaman hukum pidana bagi peserta unjuk rasa yang tidak mengikuti prosedur pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP.

“Di KUHP yang baru, tepatnya Pasal 256, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Baca Juga: KUHP Baru, Setel Musik Keras Malam Hari Bisa Berujung Pidana Denda Rp 10 Juta

Menurut Isnur, ketentuan tersebut berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke arah yang lebih rumit. Ia menilai ancaman pidana terhadap demonstran dapat mempersempit ruang kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam KUHP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai unjuk rasa tercantum dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Aturan itu secara khusus membahas penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Pasal 256 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dan tindakan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Inflasi Thailand Negatif Selama Enam Bulan Berturut-turut

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Sebelum KUHP terbaru diberlakukan, pengaturan unjuk rasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 10 UU tersebut, unjuk rasa wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Jika aksi dilakukan tanpa pemberitahuan, sanksi yang diberikan aparat berupa pembubaran unjuk rasa, bukan pidana penjara. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/09441121/kuhp-terbaru-berlaku-demo-tanpa-izin-dan-rusuh-bisa-dibui-1-semester.
 

Selanjutnya: Ini Alasan Prabowo Tak Hadir di Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa di 2026

Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Introvert Sedunia untuk Rayakan Keunikan Para Introvert

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×