Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian signifikan dalam proses aktivasi akun Coretax.
Memulai awal tahun baru, per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 11,19 juta wajib pajak.
Angka ini setara 75% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.
Baca Juga: Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Pulang dari Luar Negeri Agar Tak Kena Cukai
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 10.287.565 akun.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 816.117 akun.
Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.394 akun.
Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Selanjutnya: Samsung Is Back: Chip HBM4 Dipuji Pelanggan, Saham Ikut Ngebut
Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













