kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Pulang dari Luar Negeri Agar Tak Kena Cukai


Jumat, 02 Januari 2026 / 14:29 WIB
Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Pulang dari Luar Negeri Agar Tak Kena Cukai
ILUSTRASI. cukai rokok, rokok, cukai. ; cukai rokok ; rokok ; cukai. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat atau penumpang yang pulang liburan akhir tahun untuk memahami ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Ini agar proses kepulangan ke Indonesia tidak terhambat, terutama di tengah meningkatnya arus penumpang selama libur akhir tahun.

Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berbelanja. Untuk memastikan proses kedatangan berjalan lancar dan nyaman, penumpang diminta mematuhi aturan kepabeanan terkait barang bawaan.

Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses.

Baca Juga: PMI Manufaktur Turun ke 51,2 di Desember 2025, Permintaan Domestik Jadi Penopang

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, layanan All Indonesia dirancang untuk mempercepat proses kedatangan penumpang dari luar negeri.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujarnya dikutip Jumat (2/1/2025).

Menurut Budi, pengisian All Indonesia cukup sederhana dan dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan. Penumpang hanya perlu memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, kemudian mengisi deklarasi sesuai petunjuk yang tersedia.

Melalui pengisian Customs Declaration tersebut, penumpang juga dapat memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Aturan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam ketentuan ini, setiap penumpang umum memperoleh pembebasan nilai barang hingga US$ 500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Suara Soal Mandeknya Dana Pengembalian Keuangan Haji Khusus

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan pembawaan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration di All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pembatasan diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk tersebut dapat dibawa masuk sepanjang jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, sebagai upaya perlindungan konsumen.

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Rampungkan Pembangunan 1.000 Unit Rumah untuk Korban Banjir Sumatera

Selanjutnya: Cara Akses e-Kinerja BKN untuk ASN dan Panduan saat Lupa Password

Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×