kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.745   38,00   0,23%
  • IDX 8.725   77,96   0,90%
  • KOMPAS100 1.201   7,76   0,65%
  • LQ45 849   2,62   0,31%
  • ISSI 314   5,12   1,66%
  • IDX30 437   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 510   -0,25   -0,05%
  • IDX80 133   0,91   0,68%
  • IDXV30 140   0,61   0,44%
  • IDXQ30 140   -0,01   -0,01%

BPKH Pastikan Dana Pengembalian Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid


Jumat, 02 Januari 2026 / 11:29 WIB
BPKH Pastikan Dana Pengembalian Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid
ILUSTRASI. BPKH Limited (DOK/BPKH Limited). BPKH angkat bicara menanggapi kekhawatiran para PIHK mengenai kepastian pencairan dana PK untuk musim haji tahun 1447 H/2026 M.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara menanggapi kekhawatiran para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kepastian pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk musim haji tahun 1447 H/2026 M.

BPKH mengonfirmasi dan menjamin ketersediaan anggaran untuk keperluan tersebut dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.

Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky menegaskan bahwa tidak ada kendala finansial di internal lembaga yang menghambat penyaluran dana. Ia memastikan dana sudah siap disalurkan segera setelah proses administratif di tingkat kementerian rampung.

Baca Juga: BPKH Apresiasi Kinerja BPS-BPIH lewat Hajj Banking Award 2025

"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

Zaky menjelaskan, keterlambatan pencairan yang dikhawatirkan pelaku usaha haji khusus murni disebabkan oleh proses verifikasi administratif yang masih berjalan.

Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH tidak bisa mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis.

Berdasarkan regulasi, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi tersebut, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melepas dana ke pihak penyelenggara.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," tambah Zaky.

Baca Juga: Baleg Sebut BPKH Belum Optimal Kelola Keuangan, Komnas Haji Bilang Begini

BPKH mengklaim terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mempercepat proses tersebut.

Zaky menyebut, kepatuhan pada tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas agar dana haji tetap aman di tengah dinamika penyelenggaraan.

Selanjutnya: Cara Menghubungkan Joint Account BCA di MyBCA untuk Pemula

Menarik Dibaca: 5 Drakor Populer Sutradara Shin Won Ho, Garap Reply 1988 yang Legendaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×