Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinilai berpengaruh membuat masyarakat terdorong daya belinya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dengan PTKP yang lebih besar, masyarakat memiliki income yang lebih besar dan ujungnya mendorong konsumsi.
“Saya yakin tingkat konsumsi bertahan di level 5,0-5,1%. (kenaikan konsumsi) bagaimana pun juga dipengaruhi kenaikan PTKP,” kata Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (28/7).
Meski kebijakan menaikkan PTKP membuat taxable income menurun, saat ini, menurut Suahasil, paling tidak ada kenaikan di PPN. Setoran PPN hingga Juni 2017 mencapai Rp 191 triliun atau naik sebesar 26,2% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Di PPN sih kelihatan. Indikasinya kelihatan. Bila PPN naik, berarti ada transaksi yang naik,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya PTKP dengan level saat ini akan dijaga oleh pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal I 2017 kemarin konsumsi rumah tumbuh 4,93% dan akan lebih meningkat pada kuartal II ini.
Bahkan, diperkirakan indikator konsumsi mampu menembus sekitar 5,0% sehingga memberikan kontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan bahwa kenaikan PPN memang salah satunya didorong oleh kebijakan kenaikan PTKP, tetapi dampak amnesti pajak juga termasuk di dalamnya.
“Yang sebelumnya bayar pajak, dia bayar PPN juga. Ada pembayaran tunggakan-tunggakan terkait amnesti pajak. Jadi tidak pure karena ekonomi,” jelasnya.
Menurut Yon, faktor kenaikan PTKP terhadap daya beli ada, tetapi terhadap penerimaan, mungkin tidak semuanya. “Artinya orang disposible incomenya banyak, pasti dia membeli lebih banyak. Tapi apakah semuanya ter-translate jadi penerimaan? Belum tentu, karena kalau dia belanja kebutuhan pokok tidak ada PPN-nya,” ujar dia.
Ataupun apabila masyarakat membeli barang, tetapi kemudian barang itu dibeli dari pengusaha UMKM atau online marketplace, “Itu kemungkinan pajaknya belum ter-collect dengan sempurna,” katanya.
Asal tahu saja, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













