kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh keberatan PTKP disesuaikan dengan UMP


Rabu, 19 Juli 2017 / 21:58 WIB
Buruh keberatan PTKP disesuaikan dengan UMP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, ingin mengkaji penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya ingin mengkaji bersama penerapan PTKP yang berbeda di setiap region. Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

“Kalau saya usul, sesuaikan dengan UMP. Dengan adanya (kenaikan) PTKP ini, Kanwil Yogyakarta penerimaannya jatuh. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP,” katanya, Rabu (19/7).

Rencana ini mendapat respon negatif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, ide Ditjen Pajak ini menunjukkan bahwa ada kepanikan pemerintah terkait minimnya pendapatan pajak pada semester pertama tahun 2017 yang belum mencapai 50% dari target. Adapun kepanikan atas defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB.

“Lantas ide ini menjadi simbol ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh dan rakyat kecil,” katanya kepada KONTAN.

Menurut dia, seharusnya pemerintah menaikkan UMP secara signifikan dengan mencabut PP 78 agar daya beli buruh naik dan juga sesuai dengan batas PTKP bukan dengan menurunkan PTKP.

“Jadi untuk peningkatan pendapatan pajak dari buruh, bukan melalui penurunan PTKP yang disesuaikan dengan Regional UMP, tapi dengan menaikkan UMP sesuai dengan batas minimal PTKP,” katanya.

Ia mengatakan bahwa buruh juga mendesak pemerintah bahwa peningkatan pendapatan pajak bukan dalam rangka membayar utang, melainkan untuk program-program yang dirasakan oleh publik manfaatnya seperti subsidi listrik, subsidi BBM, dan juga penyediaan fasilitas perumahan murah dan transportasi murah serta kesehatan gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×