kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak ingin kaji PTKP berdasarkan daerah


Rabu, 19 Juli 2017 / 16:54 WIB
Ditjen Pajak ingin kaji PTKP berdasarkan daerah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) menyatakan ingin mengkaji penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. 

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya ingin mengkaji bersama penerapan PTKP yang berbeda di setiap region. Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

“Kalau saya usul, sesuaikan dengan UMP. Dengan adanya (kenaikan) PTKP ini, Kanwil Yogyakarta penerimaannya jatuh. Wajib Pajak Orang Pribadi-nya (WP OP) sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP,” katanya, Rabu (19/7).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui telah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016 setelah menaikkan batas PTKP.
Ken melanjutkan, untuk mengubah kebijakan terkait PTKP ini bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Ken, pemerintah dalam target menaikkan tax ratio yang masih rendah saat ini perlu menarik pajak lebih banyak.

“Karena kalau bracket-nya tinggi semakin kecil kita (mendapat penerimaan),” kata Ken.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan, terkait hal ini Ditjen Pajak akan membuat pedoman sektoral terkait PTKP di masing-masing daerah.

“Kalau soal PTKP kan dua tahun berturut-turut sudah naik, tinggal ke depan bagaimana kita menjaga penerimaan kita. Misalnya Yogyakarta, itu penerimaannya sangat turun karena penerimaannya berdasarkan PPh Pasal 21, tapi banyak penghasilan mereka di bawah PTKP,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×