kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Picu Inflasi Lebih Tinggi pada 2025


Selasa, 03 Desember 2024 / 20:28 WIB
Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Picu Inflasi Lebih Tinggi pada 2025
ILUSTRASI. Pelanggan berbelanja di toko ritel K3Mart usai peresmian di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Inflasi pada 2024 ini diproyeksikan berada di bawah 2%, tapi pada 2025 mendatang diproyeksikan akan menyentuh level 3,12%.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permata Institute for Economic Research (PIER) mewanti-wanti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memicu lonjakan inflasi pada tahun 2025. 

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan inflasi tahun 2024 ini diproyeksikan masih berada di bawah 2%. Namun inflasi tahun 2025 mendatang diproyeksikan akan menyentuh level 3,12%.

"Kenaikan PPN menjadi 12% memicu peningkatan inflasi dalam negeri," ungkap Josua dalam acara Media Briefing Permata Bank Economic Outlook 2025, Selasa (3/12).

Baca Juga: Keputusan Tarif PPN 12% akan Bergantung pada Presiden Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Head of Macroeconomic and Financial Market Research Permata Bank, Faisal Rachman, mengatakan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menjadi pilihan yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Hal itu karena, hingga saat ini konsumsi rumah tangga masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Sedangkan kondisi konsumsi masyarakat masih menunjukkan pelemahan dan terjadi penurunan kelas menengah. 

"Kami mendukung wacana ditunda dulu, karena hingga saat ini kelas menengah belum kembali pulih seperti sebelum pandemi covid-19," ujarnya. 

Menurut Faisal, kenaikan PPN juga masih tidak tepat waktunya. Ia mengatakan kenaikan PPN bisa saja berdampak positif jika waktunya sudah tepat. Selain itu, hasil dari kenaikan penerimaan negara dari pertambahan tarif PPN  juga harus dikembalikan pada masyarakat. 

Baca Juga: Apa Perbedaan UMR, UMP, dan UMK? Cek Sejarah dan Aturan Berlaku Saat Ini

"Kalau bisa dialokasikan ke sektor yang meningkatkan roda ekonomi, kenaikan PPN boleh saja asalkan komitmennya dikembalikan pada rakyat untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi," jelasnya. 

Selanjutnya: Elon Musk Sebut Imigrasi Ilegal Membebani Pembayar Pajak Sebesar US$150,7 Miliar

Menarik Dibaca: Peringati Hari Disabilitas Internasional, MNI Luncurkan Kampanye Pekan Inklusivitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×