kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Kemnaker Siapkan Pembentukan Satgas PHK


Kamis, 10 April 2025 / 13:58 WIB
Kemnaker Siapkan Pembentukan Satgas PHK
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, satgas akan terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

Satgas ini berupaya untuk memitigasi/mencegah PHK dan terkait dengan perluasan kerja. "Sebagaimana arahan bapak presiden, kita siap. Satgas juga sedang kita siapkan inpres (instruksi presiden) nya," ujar Putri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/4).

Putri menambahkan, belum ada kajian secara spesifik dampak kebijakan tarif impor Presiden Trump terhadap hubungan industrial atau ketenagakerjaan secara umum. 

Namun, pemerintah siap menghadapi tantangan menjadi peluang. Hal ini juga bisa menjadi momen kolaborasi semakin baik antar stakeholder.

"Mungkin tidak saklek satgas PHK, tapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. InsyaAllah dalam waktu dekat, nanti nunggu pak presiden balik (dari luar negeri) ya," jelas Putri.

Baca Juga: Ketimbang Satgas PHK, Pemerintah Diminta Fokus Peningkatan Daya Saing Produk

Dihubungi secara terpisah, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, adanya keinginan pemerintah membuat satgas PHK bisa untuk mencari solusi yang bersifat preventif atau menghindari terjadinya PHK.

Namun dengan kondisi saat ini, wibawa dan prestasi kerja pemerintah dinilai sedang tidak baik. "Saya meragukan kehadiran Satgas PHK. Dari faktor-faktor yang menyebabkan PHK terjadi, sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri tanpa kehadiran Satgas PHK," ujar Timboel.

Timboel menyebut rakyat membutuhkan kemauan politik dan upaya riil pemerintah untuk menyelamatkan industri dalam negeri.

Demikian juga pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan nakal. Serta berani bertindak tegas untuk menghindari terjadinya PHK dan bisa menghapus biaya ilegal.

"Pemerintah sibuk merespon kebijakan Trump. Sepertinya tidak ada daya upaya lagi selain meminta belas kasihan Trump," ucap Timboel.

Timboel menyebutkan hal yang sebenarnya penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun di pasar dunia. 

Produk di pasar lokal bisa memiliki daya saing bila diperhadapkan pada produk impor. Lalu untuk produk ekspor bisa memiliki daya saing terhadap produk negara-negara lain di suatu negara.

Adapun, daya saing itu fokus minimal di dua isu yaitu kualitas dan harga.

Baca Juga: Antisipasi Efek Tarif AS, Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK

Menurut Timboel, kebijakan Trump harusnya dijadikan momen penurunan suku bunga bagi industri. Serta menghapus biaya-biaya ilegal, memberikan insentif, untuk mendukung daya saing produk dari sisi penciptaan harga. 

Lalu untuk mendukung daya saing dari sisi kualitas, pemerintah juga harus mendukung peningkatan SDM pekerja dan akses teknologi bagi industri secara riil.

"Sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas yg bisa bersaing dgn produk impor maupun produk negara lain," kata Timboel.

Seperti diketahui, pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilaporkan. 

Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Adira Finance Turun Jadi Rp 7,9 Triliun pada Kuartal I-2025

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Hana Bank di Bulan April 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×