kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Kemnaker Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Outsourcing


Sabtu, 03 Mei 2025 / 07:15 WIB
Kemnaker Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Outsourcing
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan pemberian THR Lebaran 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya.

Baca Juga: Soal Prabowo Mau Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Begini Respon Kadin

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan pers, Jumat (2/5).

Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo merupakan bukti bahwa kepala negara mendengarkan aspirasi pekerja dan memahami keresahan yang selama ini disuarakan kalangan buruh.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing," imbuhnya.

Yassierli menyebut, persoalan alih daya sudah menjadi isu ketenagakerjaan yang berlarut hampir dua dekade.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Kaji Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh

Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan sejumlah masalah seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian kerja, minimnya kepastian karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga kesulitan membentuk serikat pekerja.

Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan serta imbalan yang adil dan layak.

Yassierli menambahkan, saat ini Kemnaker juga tengah mengkaji penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan

Inisiatif ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga sedang menindaklanjuti salah satu amar putusan MK yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri mengenai alih daya.

Selanjutnya: Jumlah Kelas Menengah Turun, ADB Prediksi Ekonomi RI Terganggu, Siapa Kelas Menengah?

Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menghilangkan Milia? Ini 5 Kandungan Skincare yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×