Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya.
Baca Juga: Soal Prabowo Mau Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Begini Respon Kadin
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan pers, Jumat (2/5).
Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo merupakan bukti bahwa kepala negara mendengarkan aspirasi pekerja dan memahami keresahan yang selama ini disuarakan kalangan buruh.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing," imbuhnya.
Yassierli menyebut, persoalan alih daya sudah menjadi isu ketenagakerjaan yang berlarut hampir dua dekade.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Kaji Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan sejumlah masalah seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian kerja, minimnya kepastian karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga kesulitan membentuk serikat pekerja.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan serta imbalan yang adil dan layak.
Yassierli menambahkan, saat ini Kemnaker juga tengah mengkaji penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan
Inisiatif ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga sedang menindaklanjuti salah satu amar putusan MK yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri mengenai alih daya.
Selanjutnya: Laba Bisi International (BISI) Turun Lagi di Kuartal I 2025, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Cara Cek Bansos PKH Mei 2025: Mudah Lewat HP dan Aplikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News