kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya


Senin, 07 Agustus 2023 / 19:03 WIB
Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi permenaker penyesuaian upah sektor padat karya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh.

Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2023 dan akan berakhir pada 8 September 2023  atau selama 6 bulan.

"Kami masih melakukan evaluasi Permenaker tersebut, termasuk terkait diperpanjang atau tidaknya," ujar Chairul kepada Kontan, Senin (7/8).

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu isi Permenaker tersebut adalah penyesuaian upah.

Indah menjelaskan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku. Serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 diundangkan pada 8 Maret 2023. Permenaker ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, masa berlaku Permenaker 5 tahun 2023 akan berakhir pada 8 September 2023.

Baca Juga: Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×