kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya


Senin, 07 Agustus 2023 / 19:03 WIB
Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi permenaker penyesuaian upah sektor padat karya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh.

Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2023 dan akan berakhir pada 8 September 2023  atau selama 6 bulan.

"Kami masih melakukan evaluasi Permenaker tersebut, termasuk terkait diperpanjang atau tidaknya," ujar Chairul kepada Kontan, Senin (7/8).

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu isi Permenaker tersebut adalah penyesuaian upah.

Indah menjelaskan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku. Serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 diundangkan pada 8 Maret 2023. Permenaker ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, masa berlaku Permenaker 5 tahun 2023 akan berakhir pada 8 September 2023.

Baca Juga: Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×