kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023


Senin, 07 Agustus 2023 / 17:40 WIB
Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023
ILUSTRASI. Proses Jaring Aspirasi Publik Untuk Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses jaring aspirasi publik yang sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 maupun PP 36 tahun 2021 direncanakan selesai awal September 2023.

“Rencana selesai awal September,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Kontan, Senin (7/8).

Sebelumnya, Indah menyampaikan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menjaring aspirasi publik untuk perubahan substansi pada revisi PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Maupun untuk revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Mulai Tampung Aspirasi untuk Penetapan Upah Minimum 2024

Adapun, penjaringan aspirasi publik ini juga diperlukan untuk menentukan formulasi yang digunakan dalam upah buruh.

“Saat ini masih dalam proses serap aspirasi publik untuk perubahan substansi PP 35 dan PP 36 termasuk formulasi Upah Minimum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×