kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023


Senin, 07 Agustus 2023 / 17:40 WIB
Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023
ILUSTRASI. Proses Jaring Aspirasi Publik Untuk Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses jaring aspirasi publik yang sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 maupun PP 36 tahun 2021 direncanakan selesai awal September 2023.

“Rencana selesai awal September,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Kontan, Senin (7/8).

Sebelumnya, Indah menyampaikan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menjaring aspirasi publik untuk perubahan substansi pada revisi PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Maupun untuk revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Mulai Tampung Aspirasi untuk Penetapan Upah Minimum 2024

Adapun, penjaringan aspirasi publik ini juga diperlukan untuk menentukan formulasi yang digunakan dalam upah buruh.

“Saat ini masih dalam proses serap aspirasi publik untuk perubahan substansi PP 35 dan PP 36 termasuk formulasi Upah Minimum,” kata dia.

Selanjutnya: Ditutup Hijau di Perdagangan Awal Pekan, Ini Proyeksi IHSG Untuk Selasa (8/8)

Menarik Dibaca: Bagus buat Diet, Inilah 5 Buah untuk Membuat Perut Kenyang Lebih Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×