kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Dukung Permenaker yang Bolehkan Industri Padat Karya Pangkas Upah


Rabu, 15 Maret 2023 / 20:55 WIB
Pengusaha Dukung Permenaker yang Bolehkan Industri Padat Karya Pangkas Upah
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).Pengusaha mendukung terbitnya Permenaker yang membolehkan industri padat karya memangkas upah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Adi Mahfudz Wuhadji menilai semangat Permenaker tersebut perlindungan dan mempertahankan pekerja/buruh. Termasuk keberlangsungan usaha.

"Ini saya kira semangat utama yang paling penting kita kedepankan," ucap Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/3).

Adi mengatakan, perlu adanya dialog sosial antara buruh dan pengusaha ketika akan menerapkan aturan tersebut. Dalam penerapannya, Adi mengatakan, harus dibuktikan terkait dengan repeat order dan buyernya terkait penerapan Permenaker tersebut.

"Artinya bahwa sejauh mana kemampuan pengusaha tersebut. Ngga bisa juga serta merta," terang Adi.

Baca Juga: Kemenaker Bolehkan Industri Padat Karya Orientasi Ekspor Bayar Upah 75%, Buruh Protes

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Permenaker 5/2023 merupakan respons pemerintah terhadap industri padat karya nasional berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global.

"Dengan adanya kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian ini tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri sangat menurun drastis dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir 2022 lalu," ujar Sarman.

Meski begitu, Sarman mengatakan, penerapan aturan tersebut tergantung masing-masing perusahaan padat karya berorientasi ekspor tersebut.

Apabila perushaaan masih mempunyai pesanan walaupun tidak sebesar yang biasa, masih ada kemungkinan pengusaha mampu membayar dengan upah dengan nilai 75%.

"Jadi memang kemnaker harus monitoring dan mengevaluasi setiap saat bagaimana kondisi masing-masing industri padat karya dan bila perlu pemerintah bisa memberikan solusi," ucap Sarman.

Sarman berharap belanja pemerintah terus didorong untuk belanja produk lokal. Misalnya, belanja seragam ASN kementerian/lembaga membeli produk lokal.

"Kita harus mengutamakan produk dalam negeri, apalagi untuk membantu ekonomi nasional melalui industri padat karya kita," imbuh Sarman.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Beleid Baru Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×