Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama akan memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa. Asuransi ini diberikan kepada jemaah maupun petugas haji. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49.000,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/1).
Dalam pelaksanaannya, Kemnag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.
Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kedua, jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.
"Bagi Jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedang untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp 37 juta,” terang Yanis. Untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp 18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian santunan nya sebesar Rp 12,95 juta.
"Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemnag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris," ujar Yanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News