Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah menyebut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah meninjau dana optimalisasi yang diberikan kepada 32 kementerian pada tahun 2013. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya BPKP akan dipanggil untuk memaparkan hasil tinjauan tersebut.
"Itu BPKP sedang mereview, apakah dana optimalisasi itu memang sudah ada diposkan seperti itu, sudah ada jalannya," kata Mardiasmo di Gedung KPK, Senin (1/12).
Pasalnya menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak tersebut, dana optimalisasi itu tidak ada dalam rencana strategis kerja pemerintah. Dana tersebut kata Mardiasmo, tiba-tiba muncul begitu saja.
"Nah itu enggak boleh. Semua harus ada renstra-nya (rencana strategis) dan pembicaraan tripartit dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan menteri teknis plus persetujuan komisi DPR dengan mitra kerjanya," tutur dia.
Nantinya, Kementerian Keuangan akan memanggil BPKP untuk memaparkan hasil tinjauannya terhadap dana optimalisasi itu dan kemudian akan dibawa dalam sidang kabinet. Menurut dia, KPK juga akan dilibatkan dalam peninjauan tersebut.
Sebelumnya, KPK menemukan enam titik potensi korupsi dalam dana optimalisasi. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil kajian KPK tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus studi dana optimalisasi.
Enam permasalahan itu diantaranya pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan BPKP terdapat 15 kementerian dan lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program atau sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya, sebesar 4,4 triliun rupiah.
Selain itu, besaran tambahan belanja yang diusulkan DPR tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 UU No 17 Tahun 2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Namun, pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun rupiah di RAPBN 2014 menjadi 175,35 triliun rupiah pada UU APBN 2014.
Oleh karena itu, KPK memberikan saran guna meminimalisasi penyimpangan penetapan dana optimalisasi tersebut yakni dengan menyempurnakan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara kementerian dan lembaga dengan DPR, juga menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News