kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dana Optimalisasi yang bisa cair Rp 24,5 triliun


Jumat, 21 Maret 2014 / 18:07 WIB
Dana Optimalisasi yang bisa cair Rp 24,5 triliun
ILUSTRASI. Emiten bank digital mampu menunjukkan perbaikan kinerja di kuartal III-2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penggunaan dana optimalisasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Askolani, hasil audit BPKP tidak semua dana optimalisasi bisa dicairkan.

Sebelumnya, hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan ada dana lebih, hasil penghematan sebesar Rp 26,9 triliun. Dari dana sebesar itu, yang dipastikan tidak bisa dicairkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Alasannya, karena tidak sesuai dengan kriteria anggaran yang boleh dicairkan. Adapun rinciannya adalah sebesar Rp 1 triliun karena tidak diusulkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Rp 1,1 triliun tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan sisanya karena tidak jelas output dan outcome-nya.

Sayang, Askolani tidak menjelaskan anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) mana saja yang tidak disetujui tersebut. "Ketika diaudit BPKP, program yang sudah sesuai dengn kriteri itu hanya sebesar Rp 22,5 triliun," ujar Askolaani, Jumat (21/3) di Jakarta.

Askolani menjelaskan, sebetulnya total dana optimalisasi yang tidak sesuai dengan kriteria ada sekitar Rp 4,4 triliun. Namun, hanya Rp 2,4 triliun yang diusulkan tidak boleh dicairkan, sisanya sebesar Rp 2 triliun boleh dicairkan.

Alasannya, dana tersebut belum disetujui oleh Dewan Perwkilan Rkyat (DPR). Jadi, supaya bisa dicairkan, dana tersebut harus terlebih dahulu harus dibahas bersama DPR.

Adapun rincian dari dana sebesar Rp 2 triliun itu, diantaranya untuk Kementerian Kesehataan (Kemenkes) Rp 1,6 triliun dan sisanya untuk Kementerian Perdagangan dan Kementerin Informasi dan Komunikasi.

Catatan saja, ketika dan optimalisasi ini diketuk oleh DPR akhir tahun 2013 lalu, pemerintah merencanakan penggunaannya diantaranya untuk Kementerian Pekerjaan Umum Rp 9 triliun, Kementerin Perhubungan sekitar Rp 1 triliun, Kepolisian Rp 3 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 2 triliun, dan Kementerian Kesehtaan Rp 1,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×