Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014, khususnya dana optimalisasi untuk 32 kementerian dan lembaga rawan dikorupsi. Dana optimalisasi sering dimanfaatkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Zulkarnain, Wakil Ketua KPK, mencontohkan kasus yang ditangani KPK, yakni korupsi alokasi Dana Penyesuaian infrastruktur Daerah (DPID), yang sebelumnya sudah menjerat mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
"Proses penganggaran nasional harus diperhatikan, karena makin terus terbuka untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, salah satunya titik rawan korupsi adalah sitem anggaran nasional berkaitan dengan dana optimalisasi," kata Zulkarnaen, Senin (23/12) malam.
Mengantisipasi hal tersebut, KPK melakukan langkah pencegahan dengan menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam upaya itu, KPK mengundang Menkeu, Chatib Basri dan Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Menurut Zulkarnain, koordinasi soal penggunaan dana optimalisasi 2014 yang telah ditentukan sebesar Rp 26,96 triliun itu, nantinya akan dijadikan untuk perbaikan sistem. Selain itu sebagai upaya pencegahan korupsi terkait pemanfaatan dana optimalisasi itu.
"KPK melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk melihat sejauh mana peran upaya kedua kementerian tersebut dalam memastikan kesesuaian, kelayakan, akuntabilitas dan transparansi pemanfaatan dana optimalisasi di setiap Kementerian dan Lembaga yang menerimanya," kata Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News