Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana tercantum dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.02/2019 tidak ada perubahan signifikan pada subsidi listrik.
PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK nomor 44/PMK.02/2017, dimana sebelumnya PMK 44/2017 pun sudah diubah melalui PMK 162/PMK.02/2017. Dalam PMK terbaru ini, terdapat tiga pasal yang diubah, dimana salah satu perubahannya memberikan rincian yang lebih jelas atas komponen yang termasuk dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), seperti yang tertera dalam pasal 10.
Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, meski PMK baru telah diterbitkan tetapi tidak ada perubahan yang signfikan terhadap subsidi listrik. "Tetap sejalan dengan posisi 2018," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).
Menurut Askolani, tujuan diubahnya PMK ini pun untuk memperjelas apa-apa saja yang bisa masuk dalam komponen biaya dalam perhitungan PLN.
Dengan adanya PMK 18/2019, komponen BPP diuraikan dengan lebih rinci.
Bila dilihat dalam pasal 10 PMK 162/2017, komponen BPP hanya disebut biaya pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit, biaya bahan bakar yang terdiri atas bahan bakar minyak, gas alam, panas bumi, batubara, minyak pelumas, dan biaya retribusi air permukaan.
Ada pula biaya pemeliharaan yang terdiri atas biaya pemeliharaan material dan jasa borongan. Terdapat biaya kepegawaian, biaya administrasi, biaya penyusutan atas aktiva tetap operasional, beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai serta beban penyesuaian tahun lalu terkait dengan komponen BPP.
Sementara, dalam lampiran PMK 18/2019 ini komponen BPP tersebut dipaparkan secara terperinci, contohnya: beban bahan bakar dan pelumas yang terdiri atas beban minyak bakar high speed diesel (HSD), beban minyak bakar Marine Fuel Oil, beban minyak bakar industrial diesel oil, beban batu bara, beban gas alam dan lainnya.
Contoh lainnya yakni beban kepegawaian yang terdiri atas beban kepegawaian dalam bentuk kompensasi pegawai meliputi Pay For Person (P1), Pay For Position (P2), dan Insentif Kinerja Individu.
Ada pula perubahan pada pasal 11 atau biaya yang tidak termasuk BPP tenaga listrik. Sama seperti pasal 10, komponen ini pun tercantum dalam lampiran dan diuraikan secara mendetail dibandingkan aturan sebelumnya.
Askolani mengatakan komponen BPP ini dijelaskan lebih terperinci atas usulan BPK. "Hal itu dilakukan sejalan dengan masukan BPK, sehingga kita follow up, dan tidak ada perubahan dari tahun lalu," ujar Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News