Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah peraturan Menteri Keuangan tentang cara penyediaan, perhitungan, pembayaran dan pertanggungjawab subsidi listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.02/2019.
PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK nomor 44/PMK.02/2017, di mana sebelumnya PMK 44/2017 pun sudah diubah melalui PMK 162/PMK.02/2017.
Perubahan ini pun dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP).
Terdapat beberapa aturan yang diubah melalui PMK 18/2019 ini. Perubahan pertama adalah adanya perubahan atas ayat 5 pasal 9 yang menyatakan bahwa tata cara dan mekanisme usulan penetapan Susut Jaringan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya, di ayat 5 pasal 9 PMK 162/2017 hanya disebutkan, "Penetapan besaran Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesua1an."
Aturan baru ini pun merinci apa saja komponen yang masuk dalam BPP. Komponen BPP ini pun tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari PMK ini.
Dalam pasal 10 PMK 162/2017, komponen BPP tersebut adalah biaya pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit, biaya bahan bakar yang terdiri atas bahan bakar minyak, gas alam, panas bumi, batubara, minyak pelumas, dan biaya retribusi air permukaan.
Ada pula biaya pemeliharaan yang terdiri atas biaya pemeliharaan material dan jasa borongan. Terdapat biaya kepegawaian, biaya administrasi, biaya penyusutan atas aktiva tetap operasional, beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai serta beban penyesuaian tahun lalu terkait dengan komponen BPP.
Sementara, dalam lampiran PMK 18/2019 ini komponen BPP tersebut dipaparkan secara terperinci, contohnya: beban bahan bakar dan pelumas yang terdiri atas beban minyak bakar high speed diesel (HSD), beban minyak bakar Marine Fuel Oil, beban minyak bakar industrial diesel oil, beban batu bara, beban gas alam dan lainnya.
Contoh lainnya yakni beban kepegawaian yang terdiri atas beban kepegawaian dalam bentuk kompensasi pegawai meliputi Pay For Person (P1), Pay For Position (P2), dan Insentif Kinerja Individu.
Ada pula perubahan pada pasal 11 atau biaya yang tidak termasuk BPP tenaga listrik. Sama seperti pasal 10, komponen ini pun tercantum dalam lampiran dan diuraikan secara mendetail dibandingkan aturan sebelumnya.
PMK ini pun berlaku sejak diundangkan yakni pada 16 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News