kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kadin: Dorong investasi tak hanya lewat insentif pajak


Minggu, 03 Maret 2019 / 17:51 WIB
Kadin: Dorong investasi tak hanya lewat insentif pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengubah aturan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Sejauh ini, setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang akan mengajukan tax holiday. 

Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun.

Melihat perkembangan peminat tax holiday saat ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat adanya perubahan dalam PMK 150/2018 memang seharusnya dapat mendorong pengusaha untuk berinvestasi.

Meski demikian, Shinta berpendapat, untuk mendorong investasi pengusaha tak hanya membutuhkan insentif semata. "Untuk berinvestasi alasannya banyak, bukan hanya soal insentif," tutur Shinta kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Shinta bilang, untuk mendorong investasi, yang dibutuhkan oleh pengusaha adalah kepastian hukum, kemudahan berusaha serta iklim investasi yang baik. "Regulasi dan perizinan merupakan salah satu prioritas," tambah Shinta.

Shinta mengakui, banyak tantangan yang dihadapi dalam memperbaiki iklim investasi, regulasi serta perizinan. Akan tetapi dia mengakui sudah banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama optimistis, berbagai perubahan yang dimuat dalam PMK no 150/2018 seperti perluasan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday dan penyederhanaan proses akan menarik minat para pengusaha dalam berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×