kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemkes targetkan perbaikan JKN tahun ini


Rabu, 10 Januari 2018 / 19:05 WIB
Kemkes targetkan perbaikan JKN tahun ini


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

Perbaikan JKN tentu tak lepas dari perbaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski BPJS terus defisit dalam membayarkan penggantian biaya kesehatan peserta JKN, namun Kemenkes belum ada rencana untuk menaikkan iuran peserta JKN non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Dalam kondisi mismatch BPJS Kesehatan ada tiga pilihan yang bisa diambil pemerintah. Namun untuk saat ini pemerintah lebih memilih untuk menambahi kekurangan pembayaran," jelas Donal.

Selain itu, Kemkes juga tengah membahas kajian dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mencari opsi lain dalam menambal defisit kesehatan dalam jangka panjang. Salah satunya adalah pilihan untuk meninjau ulang pembayaran dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama alias Puskesmas yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan.

Dana kapitasi Puskemas dibeberapa wiilayah Indonesia Timur tak sebanding dengan pasien yang dilayani, lantaran penghitungan dana kapitasi masih berdasarkan jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut. Donal bilang ihwal rumusan pembayaran dana kapitasi masih dibahas secara mendalam agar kinerja keuangan BPJS Kesehatan membaik.

"Opsinya pakai sistem gaji (pekerja kesehatan), insentif atau cara lain itu yang sedang kita diskusikan. Intinya jika kapitasi besar tapi beban kerja kurang, kita harus cari cara lain, tapi ini masih berjalan pembahasannya tidak akan segera diputuskan," pungkas Donal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×