kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan masih banyak penduduk tak ikut JKN


Jumat, 24 November 2017 / 21:01 WIB
Ini alasan masih banyak penduduk tak ikut JKN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus kejar target 100% peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2019. Langkah terbarunya dengan terbitkan Instruksi presiden Instruksi Presiden 8/2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat sebut penerbitan Inpres 8/2017 memang dalam rangka mewujudkan target 100% masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2019.

"Saat ini yang terdaftar masih sekitar 185 juta, jadi masih ada sekitar 70 juta hingga 80 juta yang belum terdaftar. Inpres tersebut memang mendorong agar target semesta pada 2019 tercapai," kata Nopi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11).

Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming contohkan mengapa masih banyak penduduk yang tak terdaftar program JKN lantaran infrastruktur yang tak meraya sekaligus proses rumitnya proses rujukan peserta JKN.

"Di kabupaten seperti Tanah Bumbu, jika Puskesmas beri rujukan ke rumah sakit Kabupaten, itu lumayan jauh, apalagi kalau dirujuk ke rumah sakit provinsi di Banjarmasin," katanya kepada KONTAN, Jumat (24/11).

Dengan jumlah penduduk sebesar 310 ribu jiwa, baru 65% lebih penduduk Tanah Bumbu yang ikut program JKN. 156 ribu berasal dari PNS, TNI, Polri, dan 43 ribu penduduk lainnya.

Meski tak terdaftar, kata pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kabuoaten Tanah Bumbu turut menyediakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Prinsipnya sama dengan BPJS Kesehatan, kita juga gunakan INA-CBGs, tapi dananya dari Anggaran daerah," sambung Mardani.

Terkait anggaran, dalam Inpres 8/2017 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah mulai dari Provinsi, Hingga Kabupaten/Kotamadya diminta untuk mengalokasikan anggaran daerah untuk program JKN.

Buat Mardani, tak ada masalah drngan hak tersebut asalkan alokasinya tak mengganggu perencanaan APBD.

Sementara itu kaya Nopi, dalam pelaksanaannya kelak alokasi anggaran daerah untuk JKN dapat pula memanfaatkan data penduduk yang telah terdaftar, maupun penduduk yang terdaftar program Jamkesda.

"Alokasi anggaran memang akan tergantung Pemda masing-masing tapi penduduk yang sudah terdaftar JKN bisa jadi acuan termasuk yang terdaftar Jamkesda," jelas Nopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×