Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja keluarkan Instruksi Presiden 8/2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam beleid tersebut, Beberapa Kementerian dan Lembaga seusai fungsinya diberi amanat khusus mendukung JKN. Termasuk pemerintah daerah mulai dari Provinsi hingga Kabupaten/Kotamadya.
Para pemerintah daerah ini diminta untuk alokasikan anggaran untuk Program JKN, termasuk mendorong seluruh warganya agar terdaftar sebagai peserta JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat sebut penerbitan Inpres memang dalam rangka mewujudkan target 100% masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2019.
"Saat ini yang terdaftar masih sekitar 185 juta, jadi masih ada sekitar 70 juta hingga 80 juta yang belum terdaftar. Inpres tersebut memang mendorong agar target semesta pada 2019 tercapai," kata Nopi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11).
Soal jumlah kepesertaan ini pula yang kata Nopi bisa jadi acuan Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk JKN.
Nopi juga tambahkan alokasi anggaran daerah untuk JKN juga dapat membantu kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu kena defisit.
"Tahun ini PMN Rp 3,6 triliun, dan JKN ini prinsipnya dinamis dengan ada Inpres ini , dengan bantuan daerah bisa saja angkanya lebih kecil," sambungnya.
Meski demikian Nopi belum mau menyebutkan lebih detail berapa kontribusi alokasi anggaran daerah tersebut guna menutupi defisit BPJS Kesehatan.
Ia katakan masih perlu kajian juga koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News