kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pusat evaluasi pemda yang tak penuhi anggaran JKN


Jumat, 24 November 2017 / 17:04 WIB
Pusat evaluasi pemda yang tak penuhi anggaran JKN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pemerintahannya, baik pusat maupun daerah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres yang ditandatangani Jokowi tersebut berlaku pada saat dikeluarkan, yaitu per 23 November 2017.

Salah satu instruksinya, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung program tersebut. Tak hanya itu, Presiden juga turut menginstruksikan gubernur untuk mengalokasikan anggaran dan memastikan bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran untuk program itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk JKN.

Meski tidak ada sanksi secara tertulis, Arief bilang pihaknya akan melakukan evaluasi. "Ada sanksi sosial. Kami akan pertanyakan. Apalagi ketika ada warga yang melapor, kok APDB tidak ada anggaran JKN?," kata Arief kepada Kontan.co.id, Jumat (24/11).

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemda secara konsisten dan berkesinambungan wajib mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total anggaran di luar gaji. Alokasi inilah yang bisa digunakan untuk anggaran program JKN.

Meski demikian menurut Arief, anggaran daerah untuk fungsi kesehatan tergantung pada kemampuan daerah itu sendiri. Sesuai pembahasan dengan DPR lanjut dia, jika anggaran daerah tidak mencukupi atau akan mengalami kesulitan maka daerah tidak harus memenuhi angka minimal itu.

"APDB terbatas. Mereka punya prioritas. Kalau tidak mencukupi dan akan kesulitan, maka tidak harus 10%. Jadi yang penting terpenuhi," tambah dia.

Meski begitu, Arief bilang daerah-daerah yang mengalami hal itu akan menjadi catatan pihaknya saat evaluasi nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×