kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Kemhut mencabut puluhan izin HPH dan HTI


Kamis, 11 Agustus 2011 / 10:32 WIB
Kemhut mencabut puluhan izin HPH dan HTI
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) mulai menindak perusahaan hutan yang tak mengikuti aturan. Hingga semester I-2011 lalu, Kemhut telah mencabut 57 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan tujuh izin hutan tanaman industri (HTI).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa penyebab pencabutan izin ini bermacam-macam. Ada yang menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga tersangkut kasus illegal logging.

Namun, Hadi tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan pemiliki izin HPH dan HTI yang dicabut itu. "Intinya karena tidak menaati aturan, maka kami cabut," katanya, Rabu (10/8).

Tapi ia merinci, ke-57 izin HPH yang dicabut tersebut memiliki luas area 5,34 juta hektare (ha). Terdiri dari, 33 unit izin dengan luas 3 juta ha, dicabut karena tidak segera mengelola lahan. Lalu 17 unit izin seluas 1,15 ha izinnya dicabut karena tersangkut pemalakan liar, serta tiga unit izin seluas 133.662 ha, dicabut lantaran tak membayar tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan empat unit izin lainnya seluas 1 juta hektare dicabut karena tersangkut pidana atau mengalihkannya tanpa izin menteri. "Sekarang ada satu izin HPH lagi yang akan dicabut tapi belum bisa kami umumkan," kata Hadi.

Menurutnya, mayoritas izin HPH yang dicabut itu berada di wilayah Kalimantan dan Papua. Mereka beroperasi di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua. Satu HPH di Sumatera Barat yang turut dicabut Kemhut.

Adapun tujuh izin HTI yang telah dicabut total luas areanya 145.370 ha. Rinciannya, sebanyak lima izin HTI seluas 96.024 hektare dicabut lantaran tak membuat rencana kerja usaha (RKU) dan rencana karya pengusahaan (RKP). Sedangkan dua izin HTI seluas 49.346 ha dicabut lantaran dua tahun berturut-turut tak ada kegiatan nyata di lapangan. "Ini langsung dicabut, demi menghindari penguasaan lahan," ujarnya.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa izin HTI dan HPH yang melanggar aturan memang harus dicabut karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi jika dibiarkan. "Jika bertahun-tahun cuma mengambil kayunya, itu tak bisa menyerap tenaga kerja," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APHI), Sugiono, menilai, bila memang terbukti tak menaati aturan sudah sewajarnya izin dicabut. Namun APHI akan mengevaluasinya guna memastikan mengapa perusahaan itu tak menuruti aturan yang ada.

Hasil evaluasi ini akan dibicarakan dengan Kemhut. Nah bila memang terbukti bersalah, APHI mendukung Kemhut mengalihkan izin pada perusahaan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×