kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

28 perusahaan HPH terancam tutup


Rabu, 18 Agustus 2010 / 20:00 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) merasa sangat keberatan dengan keputusan Kementerian Kehutanan lewat surat pemberitahuan penyelesaian iuran kepada 28 Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHKK).

Dalam pemberitahuan yang sudah mulai berlaku Juli 2010 tersebut dikatakan batas waktu penyelesaian pembayaran kekurangan iuran IUPHKK dari 28 perusahaan itu adalah 30 hari sejak diterimanya surat.
"Padahal sebetulnya dalam SK izin masing-masing perusahaan sudah punya jadwal pembayaran yang boleh dicicil sekian tahun," kata Wakil Ketua APHI Salahudin Sampetoding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/8).

Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh 28 perusahaan tersebut besarnya beragam tergantung luas lahan, mulai dari Rp 2-3 miliar sampai Rp 20 miliar. Menurut Salahudin 28 perusahaan HPH tersebut sudah mendapatkan SP ke-2. Artinya, jika sekali lagi SP melayang, maka perusahaan tersebut terancam dicabutnya HPH-nya alias gulung tikar.

Menurut hitung-hitungan APHI dengan berhenti beroperasinya 28 perusahaan ini, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan sekitar 1,8 juta USD/tahun. Omzet total dari 28 perusahaan tersebut sekitar 90 juta USD/tahun dengan jumlah pekerja sekitar 6.000 orang.

"Dampak SP ini sudah terasa di lapangan. Belum jatuh tempo, dinas kehutanan di daerah sudah menghentikan pelayanan,“ ujar Salahudin seraya menambahkan kabar ada bakal ada 49 perusahaan lagi yang bakal dikirimi SP.

APHI berencana menemui Menteri Kehutanan dan melakukan audiensi seputar masalah ini. Jika sampai tak ditemui jalan tengah, maka APHI berencana melakukan judicial review untuk PP no.12/Menhut-II/2010 atau membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×