kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.680   4,00   0,02%
  • IDX 8.572   50,52   0,59%
  • KOMPAS100 1.188   8,30   0,70%
  • LQ45 862   4,81   0,56%
  • ISSI 303   3,31   1,11%
  • IDX30 444   1,00   0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,95   0,19%
  • IDX80 134   1,04   0,79%
  • IDXV30 137   1,06   0,77%
  • IDXQ30 142   0,38   0,27%

Kementerian PU-Pera menunggu Perpres Lapindo


Sabtu, 06 Desember 2014 / 09:43 WIB
Kementerian PU-Pera menunggu Perpres Lapindo
ILUSTRASI. Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara saat mengunjungi Universitas Sun Yat-sen di Guangzhou, China, 7 April 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggaran pemerintah di 2015 sebesar Rp 300 miliar untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta terdampak, dikabarkan tidak akan dibayarkan.

Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) masih menunggu kepastian anggaran tersebut yang akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU-Pera Djoko Mursito menyatakan belum mengetahui penolakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.  "Saya belum  tahu, kami masih menunggu Perpres. Jika disetujui, bisa segera mungkin ditan datangani," jelas Djoko.

Sebelumnya, Kamis lalu (4/12), Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, pemerintah tidak akan membayar ganti sebelum Minarak Lapindo membayar ganti rugi, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah meminta Minarak membayar kewajibannya lebih dahulu sebesar Rp 781 miliar tahun depan. Jika tidak, pemerintah akan menyita aset Minarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×