kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.972   28,00   0,16%
  • IDX 5.835   -163,92   -2,73%
  • KOMPAS100 756   -21,92   -2,82%
  • LQ45 576   -12,19   -2,07%
  • ISSI 201   -6,99   -3,36%
  • IDX30 327   -6,49   -1,95%
  • IDXHIDIV20 401   -7,57   -1,85%
  • IDX80 86   -2,32   -2,64%
  • IDXV30 109   -2,37   -2,14%
  • IDXQ30 105   -1,93   -1,81%

Kementerian PU-Pera menunggu Perpres Lapindo


Sabtu, 06 Desember 2014 / 09:43 WIB
ILUSTRASI. Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara saat mengunjungi Universitas Sun Yat-sen di Guangzhou, China, 7 April 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggaran pemerintah di 2015 sebesar Rp 300 miliar untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta terdampak, dikabarkan tidak akan dibayarkan.

Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) masih menunggu kepastian anggaran tersebut yang akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU-Pera Djoko Mursito menyatakan belum mengetahui penolakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.  "Saya belum  tahu, kami masih menunggu Perpres. Jika disetujui, bisa segera mungkin ditan datangani," jelas Djoko.

Sebelumnya, Kamis lalu (4/12), Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, pemerintah tidak akan membayar ganti sebelum Minarak Lapindo membayar ganti rugi, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah meminta Minarak membayar kewajibannya lebih dahulu sebesar Rp 781 miliar tahun depan. Jika tidak, pemerintah akan menyita aset Minarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×