Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah menegaskan, tidak akan mengganti kewajiban yang harus di bayar oleh PT Lapindo Brantas kepada koran lumpur Lapindo, Sidoarjo. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, penyelesaian ganti rugi akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang Badan Penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS).
Andi bilang jika Lapindo tidak segera membayar, maka pemerintah juga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Karena, berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) negara baru bisa menyelesaikan kewajibannya, jika Lapindo juga membayar bagiannya.
Adapun, jumlah dana yang masih harus dibayarkan Lapindo mencapai Rp 780 miliar, sedangkan bagian pemerintah sebesar Rp 300 miliar. "Kami desak Lapindo segera lakukan solusi konkret dengan aset yang ada," ujar Andi, Kamis (4/12).
Pemerintah juga meminta Lapindo tidak melepas tanggung jawab, apalagi melemparkannya ke pemerintah. Andi bilang, pemerintah memberikan waktu kepada Lapindo untuk menyelesaikan pada tahun 2015.
Sebab, menurutnya waktu yang diberikan pemerintah kepada Lapindo sudah cukup lama, yaitu enam tahun. Andi juga mengancam, jika Lapindo tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah akan mempertimbangkan untuk bertindak tegas. Termasuk, jika diperlukan akan menyita aset perusahaan milik Aburizal Bakrie ini. Saat ini pemerintah akan melakukan koordinasi antara BPLS dan perencanaan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News