Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri koordintor bidang perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah tidak mungkin menalangi dana ganti rugi korban lumpur lapindo. Ia beralasan, sampai saat ini pemerintah tidak memiliki anggaran untuk itu.
Hal tersebut, seperti yang dilaporkan menteri keuangan, dalam rapat koordinasi pemberian dana ganti rugi, yang seharusnya dibayar PT Minarak Lapindo Brantas. "Jadi harus dimasukan dulu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dulu," ujar CT, Kamis (2/10).
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah siap menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar.
CT juga bilang, kalaupun harus dimasukan dalam APBN, paling cepat adalah APBN Perubahan tahun 2015. Dengan demikian, ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah baru.
Sebab, tidak mungkin dilakukan pemerintahan eksisting yang hanya memiliki waktu kurang dari 20 hari. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah disepakati itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, sebelumnya akan dimasukan dulu dalam APBN. Hal ini akan dibahas oleh badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News