kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Polemik Tambang di Raja Ampat, KKP Bakal Revisi Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil


Rabu, 11 Juni 2025 / 14:05 WIB
Polemik Tambang di Raja Ampat, KKP Bakal Revisi Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil
Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil imbas dari polemik pertambangan di kawasan Raja Ampat. 

Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menjelaskan dalam UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil disebutkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan. Artinya, boleh dimanfaatkan hanya untuk kegiatan lain dulu selain pertambangan. 

"Jadi di dalam menyusun rencana tata ruang, mestinya pemerintah daerah memenuhi 9 kegiatan yang ada di aturan itu. Setelahnya mengalokasikan ruang untuk kegiatan lain," ujarnya. 

Baca Juga: KKP Ungkap Dampak Kerugian dari Kegiatan Penambangan di Raja Ampat

Kemudian, dijelaskan detil dalam Pasal 35 bahwa penambangan di pulau kecil dilarang jika secaa teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak sosial. 

Namun, dia menerangkan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang baik hutan maupun pulau kecil juga diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam aturan ini, rekomendasi pemanfaatan ruang diberikan oleh kementerian teknis yang diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Dia menjelaskan pada kasus penambangan di Raja Ampat, rekomendasi perizinan merupakan wewenang dari Kementerian Kehutanan karena masuk di kawasan hutan bukan kepulauan. 

Walaupun secara teknis juga, KKP seharusnya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi karena kegiatan penambangan di Raja Ampat ini dilakukan di pulau-pulau kecil. 

"Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi (aturan) terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di Areal Penggunaan Lain (APL), tapi juga di kawasan hutan," jelasnya. 

Baca Juga: IUP Dicabut, Raja Ampat Bebas Tambang: Konservasi Indonesia Dukung Langkah Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. 

"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6). 

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Inilah UU yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.

"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjut Bahlil. 

Selanjutnya: Promo Alfamart Serba Gratis sampai 15 Juni 2025, Beli 2 Gratis 1 Cat Food-Molto Trika

Menarik Dibaca: Tiga Tahun ZEP, Siswa Didorong Bangun Bisnis Berbasis Keberlanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×