kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.768   -55,00   -0,33%
  • IDX 8.255   -67,04   -0,81%
  • KOMPAS100 1.159   -10,14   -0,87%
  • LQ45 837   -6,00   -0,71%
  • ISSI 293   -3,46   -1,17%
  • IDX30 442   -4,07   -0,91%
  • IDXHIDIV20 532   -3,44   -0,64%
  • IDX80 129   -1,03   -0,79%
  • IDXV30 145   -0,84   -0,58%
  • IDXQ30 142   -1,32   -0,92%

Kementerian Investasi dan Hirilisasi Catat 15,4 Juta Pelaku Usaha Sudah Kantongi NIB


Kamis, 26 Februari 2026 / 11:55 WIB
Kementerian Investasi dan Hirilisasi Catat 15,4 Juta Pelaku Usaha Sudah Kantongi NIB
ILUSTRASI. Wamen Investasi Todotua Pasaribu (Dok/BKPM)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hirilisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 25 Februari 2026 sejumlah 15.425.052 pelaku usaha sudah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu membeberkan, pengusaha yang sudah mengantongi NIB tersebut terdiri dari usaha mikro 14.945.729 atau 96,90%, usaha kecil 340.973 atau 2,23%, usaha besar sebanyak 97.119 atau 0,63%, dan usaha menengah sebanyak 40.231 atau 0,26%.

Dari sisi investasi, sebanyak 57.327 atau 0,37% berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA), dan sebanyak 15.367.725 atau 99,63% berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

“NIB ini dimiliki perorangan mikro, kecil, sedang, besar baik dari investasi PMA dan PMDN,” tutur Todotua dalam Sosialisasi Penyesuaian PP No. 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Ditengah Ketidakpastian Tarif AS, BKPM Sebut Investasi di Sektor SDA Masih Diminati

Adapun ia menyebut, saat ini terdapat 56 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Sedangkan yang sudah memiliki NIB hanya mencapai 14 juta. sehingga ada sekitar 42 juta lagi yang belum dan perlu didorong untuk memiliki NIB.

Maka dari itu, ia berharap sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submimission (OSS) yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, perlu gencar dilakukan.

Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha

Todotua menambahkan, platform OSS sangat penting bagi Kementerian Investasi dan Hirilsiasi, terutama karena dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menerima berbagai masukan dari publik maupun asosiasi terkait upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan melalui OSS agar menjadi lebih baik dan semakin sempurna.

Ke depan, ia menyebut masukan tersebut masih akan terus dibutuhkan agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan optimal.

“tentunya sosialisasi ini nanti akan terus sehingga informasi maupun khususnya terhadap para pelaku usaha apalagi teman-teman para pelaku usaha mikro ini bisa lebih baik dan bisa lebih tersalurkan daripada penjelasan PP28 yang sudah kita lakukan penyempurnaan,” tandasnya

Baca Juga: KPK Buka Peluang Pantau 1.179 SPPG Polri

Selanjutnya: Strategi Voksel Electric (VOKS) Bidik Pendapatan Naik Dobel Digit pada 2026

Menarik Dibaca: Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja Periode 2, Catat Tanggal Pentingnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×