kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikat Tanah Mencapai 120 Juta Bidang pada 2024


Minggu, 14 Januari 2024 / 14:59 WIB
Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikat Tanah Mencapai 120 Juta Bidang pada 2024
ILUSTRASI. Pendaftaran tanah akan mencapai 120 juta bidang pada akhir tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran tanah akan mencapai 120 juta bidang pada akhir tahun 2024.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih keras dalam menyelesaikan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Ditargetkan akhir 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menuntaskan pendaftaran tanah sebanyak 120 juta bidang dari target 126 juta bidang dengan salah satu upayanya menetapkan Kota/Kabupaten Lengkap semaksimal mungkin.

“Realisasi untuk penyelesaian PTSL juga benar-benar harus menjaga kualitas dan kuantitas supaya tidak ada yang namanya residu walaupun akan kita selesaikan jika ditemukan. Saya target kita di tahun ini bisa mewujudkan 100 Kota/Kabupaten Lengkap,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Seluruh Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun 2025

Terkait dengan sertifikat tanah elektronik, Menteri ATR/Kepala BPN berharap dapat diimplementasikan di seluruh Kantor Pertanahan termasuk sertipikat redistribusi tanah. Menurutnya, selain sertifikat yang harus diterbitkan secara elektronik, program redistribusi tanah sendiri harus diperhatikan dengan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kementerian ATR/BPN juga tengah fokus dalam penguatan lembaga. Di antaranya dengan melaksanakan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan memperkuat sistem advokasi bagi seluruh jajaran. Adapun isi dari kerja sama dengan MA salah satunya akan memberikan sertifikasi kepada para hakim dan saksi ahli terkait dengan ilmu pertanahan.

Dengan demikian para hakim paham permasalahan di lapangan dan memutuskan dengan tepat sesuai data di lapangan. “Untuk itu mari terus kita laksanakan sosialisasi di daerah, ini harus kita kawal dan termasuk juga saya ingin mengingatkan kita perlu badan advokasi untuk pegawai di lapangan supaya mereka merasa terlindungi apabila melaksanakan tugas sesuai prosedur,” terang Hadi.  

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×