kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ATR/BPN: 9 RDTR Telah Ditetapkan sebagai Peraturan Kepala OIKN


Rabu, 26 Juli 2023 / 13:13 WIB
Menteri ATR/BPN: 9 RDTR Telah Ditetapkan sebagai Peraturan Kepala OIKN
ILUSTRASI. Progres tata ruang utamanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). KONTAN/Baihaki/


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto melaporkan progres tata ruang utamanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan 9 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). 

"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah, serta Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36.000 dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," jelas Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Ia melanjutkan, mengenai progres pengadaan tanah IKN juga sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran. Menurutnya terdapat 12 paket pengadaan tanah di IKN. Dimana 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Pilih-Pilih Investor di Proyek Kereta IKN

"Kelima hal tersebut masih dalam proses pembayaran, kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik kami juga meminta bantuan PPK dalam hal ini PUPR dan LMAN untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat,” tuturnya.

Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN antara lain IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN; Dermaga Logistik; Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi; Bendungan Sepaku Semoi Tahap I; Intake Sungai Sepaku Tahap I; Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II; Infrastruktur IKN Tahap I; SPAM Instalasi Pengelolaan Air KIPP; Bypass Shortcut Pasar Sepaku; Bendungan Sepaku Semoi Tahap II; Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek; serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang). 

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, untuk Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah pun sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah di tahap akhir. 

"Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini," tambahnya.

Sebagai informasi, progres tersebut disampaikan Hadi dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan dan Investasi di IKN bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Investor Lokal Mulai Realisasikan Rp 30 Triliun di IKN pada September 2023

Rapat tersebut melibatkan pemerintah secara lintas sektor, di antaranya Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono; Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono; serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pembangunan IKN Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek. Diantaranya penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×