Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 279 sertifikat tanah kepada warga Desa Mekarjaya, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (6/1).
Pemberian sertifikat tanah ini diberikan melalui program redistribusi tanah. Adapun, redistribusi tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pada lokasi ini, masyarakat telah menempatinya selama puluhan tahun sejak masih berupa semak belukar lalu menjadi perkebunan sawit.
Baca Juga: 82% Tanah di Jambi Telah Sertifikasi, Nilai Tambah Ekonomi Tembus Rp 9,4 Triliun
"Hari ini diberikan sertifikat program redistribusi tanah dari pelepasan HGU seluas 200 hektare (ha) dan ditanami kelapa sawit," ujar Hadi kepada awak media di Desa Mekarjaya, Provinsi Jambi, Sabtu (6/1).
Hadi mengatakan, sebanyak 279 penerima sertifikat tersebut akan menggunakan lahannya untuk kegiatan perkebunan, mulai dari perkebunan tebu hingga kelapa sawit.
"Dari 279 penerima itu adalah hasil dari pelepasan 200 ha, rata-rata mereka menggunakan lahan tersebut adalah untuk kegiatan perkebunan. Entah itu tebu, kemudian ada kelapa sawit kemudian ada coklat," katanya.
Hadi berpesan kepada masyarakat agar menjaga baik sertifikat yang sudah didapat. Namun dirinya juga tidak melarang apabila masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk meningkatkan perekonomian.
Baca Juga: Berkunjung ke Jambi, Menteri ATR Siap Serahkan 213 Sertifikat Tanah Door to Door
"Dan tentunya kita juga berikan aset ke perbankan apabila diperlukan untuk meningkatkan perekonomian mereka," imbuhnya.
Tak hanya sertipikat redistribusi tanah, di Desa Mekarjaya ini, Hadi juga menyerahkan 30 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door.
Kegiatan penyerahan sertipikat secara door to door rutin dilakukan pada setiap kunjungan kerjanya dengan tujuan memastikan pendaftaran tanah di daerah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News