kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR targetkan 57 daerah lagi memiliki RDTR di awal 2020


Rabu, 11 Desember 2019 / 17:46 WIB
Kementerian ATR targetkan 57 daerah lagi memiliki RDTR di awal 2020
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam acara media gathering kementerian ATR/BPN, Rabu (11/12).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan terdapat 57 lokasi lagi yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di akhir 2019 hingga awal tahun 2020.

Dengan tambahan RDTR tersebut, maka akan ada 110 lokasi yang memiliki RDTR, pasalnya hingga saat ini sudah ada 53 lokasi yang memiliki RDTR. Kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR pun dipastikan tidak hanya di pulau Jawa, tetapi sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Luas lahan baku sawah akan diumumkan sebelum akhir 2019

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, 57 RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019. Budi mengatakan, penyusunan Perda RDTR memang tidak mudah mengingat aturan ini perlu disahkan oleh DPRD.

"Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politisi di daerah itu yang menjadi persoalan," tutur Budi, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Budi mengatakan, dengan adanya RDTR ini maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Baca Juga: Sofyan Djalil: Hingga saat ini 200.000 bidang tanah wakaf sudah bersertifikat

Menurut Budi, RDTR yang memiliki skala 1:5.000 ini pun sudah memuat secara rinci mana yang kawasan perumahan, apa yang boleh atau atau tidak diizinkan dibangun di suatu kawasan, mana kawasan yang boleh dibangun secara terbatas dan lain-lainnya.

Ke depan, ATR/BPN berharap 2.000 kabupaten/kota akan memiliki RDTR. Budi mengakui, penyusunan RDTR ini memang membutuhkan waktu. Dia pun belum bisa memproyeksi kapan 2.000 RDTR itu bisa diselesaikan. "Kita bergerak semua, menyusun di semua tempat. Semua daerah sedang membuatnya," tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×