kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

Kontribusi Indodax Perkuat Penerimaan Pajak Kripto


Jumat, 19 Desember 2025 / 08:38 WIB
Diperbarui Jumat, 19 Desember 2025 / 09:16 WIB
Kontribusi Indodax Perkuat Penerimaan Pajak Kripto
ILUSTRASI. Indodax (Dok/Indodax)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor aset kripto Indonesia kian menunjukkan perannya sebagai penyumbang vital bagi kas negara dengan pertumbuhan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak yang berasal dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Rinciannya, komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian itu salah satunya disumbang bursa aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, Indodax telah menyumbang pajak Rp297,09 miliar.  Itu terdiri atas PPN sebesar Rp127,886 miliar dan PPh Rp169,204 miliar 

Sebagai apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Indodax menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. 

Baca Juga: Setoran Pajak Pindaman Daring dan Kripto Tembus Rp 5,95 Triliun hingga Oktober 2025

Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. “Kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” ujar Fendy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban perpajakan atas transaksi aset kripto. Perusahaan juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan.

Menurut Fendy, seluruh kewajiban perpajakan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×