kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.755   19,00   0,11%
  • IDX 8.574   -44,33   -0,51%
  • KOMPAS100 1.179   -4,73   -0,40%
  • LQ45 851   -1,10   -0,13%
  • ISSI 305   -1,92   -0,63%
  • IDX30 437   -2,12   -0,48%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 133   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 138   0,20   0,15%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,35%

Kontribusi Indodax Perkuat Penerimaan Pajak Kripto


Jumat, 19 Desember 2025 / 08:38 WIB
Diperbarui Jumat, 19 Desember 2025 / 09:16 WIB
Kontribusi Indodax Perkuat Penerimaan Pajak Kripto
ILUSTRASI. Indodax (Dok/Indodax)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor aset kripto Indonesia kian menunjukkan perannya sebagai penyumbang vital bagi kas negara dengan pertumbuhan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak yang berasal dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Rinciannya, komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian itu salah satunya disumbang bursa aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, Indodax telah menyumbang pajak Rp297,09 miliar.  Itu terdiri atas PPN sebesar Rp127,886 miliar dan PPh Rp169,204 miliar 

Sebagai apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Indodax menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. 

Baca Juga: Setoran Pajak Pindaman Daring dan Kripto Tembus Rp 5,95 Triliun hingga Oktober 2025

Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. “Kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” ujar Fendy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban perpajakan atas transaksi aset kripto. Perusahaan juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan.

Menurut Fendy, seluruh kewajiban perpajakan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Selanjutnya: Kemenkeu Bayar Tagihan Subsidi Bunga KUR Rp 26 Triliun per November 2025

Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Saham dari Mirae Asset Sekuritas untuk Hari Ini (19/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×