kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.735   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.638   20,18   0,23%
  • KOMPAS100 1.187   3,78   0,32%
  • LQ45 854   2,12   0,25%
  • ISSI 308   0,95   0,31%
  • IDX30 440   0,58   0,13%
  • IDXHIDIV20 512   1,14   0,22%
  • IDX80 133   0,42   0,31%
  • IDXV30 138   0,48   0,35%
  • IDXQ30 140   0,22   0,16%

Kemenkeu Dorong K/L Percepat Klaim Asuransi BMN yang Terkena Bencana


Jumat, 19 Desember 2025 / 07:14 WIB
Kemenkeu Dorong K/L Percepat Klaim Asuransi BMN yang Terkena Bencana
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (/ )


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana, guna mendukung proses pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sejumlah kementerian dan lembaga telah mengasuransikan BMN yang mereka miliki. Namun, sebagian aset negara tersebut berada di wilayah terdampak bencana sehingga perlu segera diajukan klaim asuransinya.

“Sejumlah kementerian dan lembaga mengasuransikan barang milik negara mereka. Sebagian dari BMN itu berada di daerah bencana. Kalau BMN tersebut diasuransikan ke perusahaan asuransi dan kemudian terkena bencana, maka seharusnya bisa kita klaim, dan uang klaimnya digunakan untuk membangun kembali,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Siap Restrukturisasi hingga Penghapusan Pinjaman PEN Pemda Terdampak Bencana

Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga agar segera mengidentifikasi BMN yang terdampak bencana serta melakukan percepatan pengajuan klaim asuransi.

“Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran kepada K/L supaya segera mengidentifikasi dan mempercepat pengajuan klaim asuransi BMN bagi kementerian dan lembaga yang telah mengasuransikan asetnya,” jelas Suahasil.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong relaksasi dan percepatan proses klaim asuransi BMN oleh perusahaan asuransi.

Langkah percepatan klaim asuransi BMN ini diharapkan dapat mengurangi beban fiskal APBN serta mempercepat pemulihan aset negara yang rusak akibat bencana alam.

Selanjutnya: Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Menarik Dibaca: Menjaga Tubuh dan Otak Tetap Bugar, Ini Pendekatan ala Bethsaida

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×