kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kementerian Agama rela lepas pengelolaan dana haji


Senin, 03 Maret 2014 / 10:18 WIB
Kementerian Agama rela lepas pengelolaan dana haji
ILUSTRASI. Promo Raa Cha paket Super Mantap berlaku selama periode 1-31 Oktober 2022 di seluruh outlet se-Indonesia (dok/Raa Cha)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemag) merelakan pengelolaan dana haji dipisah, tidak lagi berada di bawah wewenangnya. Hanya saja, Kemag menolak jika wewenang penyelenggaran haji dicopot dari Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemag, Anggito Abimanyu mengatakan, pemisahan Badan Pengelola Keuangan Haji dari Kemnag bisa dilakukan untuk membenahi kekacauan penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini terjadi.

Namun jika penyelenggaran haji dipisah dari Kemag, dia khawatir bisa menimbulkan masalah besar dalam penyelenggaraan haji. "Penyelenggara haji itu sudah satu, mulai dari Arab sampai Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Anggito kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam revisi itu DPR ingin pengelolaan dana haji yang selama ini disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah atau umum nasional diubah.

Pengelolaan haji kelak  dilakukan Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI) yang dibentuk pemerintah. BHUI diberikan kewenangan mengelola aset haji dan membuka kas haji pada bank sentral untuk menampung setoran haji. Menurut Anggito, memisahkan badan pengelola keuangan haji dari Kemnag lebih efektif ketimbang membentuk badan baru, bila badan itu kelak dikelola orang profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×