kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Agama rela lepas pengelolaan dana haji


Senin, 03 Maret 2014 / 10:18 WIB
Kementerian Agama rela lepas pengelolaan dana haji
ILUSTRASI. Promo Raa Cha paket Super Mantap berlaku selama periode 1-31 Oktober 2022 di seluruh outlet se-Indonesia (dok/Raa Cha)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemag) merelakan pengelolaan dana haji dipisah, tidak lagi berada di bawah wewenangnya. Hanya saja, Kemag menolak jika wewenang penyelenggaran haji dicopot dari Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemag, Anggito Abimanyu mengatakan, pemisahan Badan Pengelola Keuangan Haji dari Kemnag bisa dilakukan untuk membenahi kekacauan penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini terjadi.

Namun jika penyelenggaran haji dipisah dari Kemag, dia khawatir bisa menimbulkan masalah besar dalam penyelenggaraan haji. "Penyelenggara haji itu sudah satu, mulai dari Arab sampai Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Anggito kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam revisi itu DPR ingin pengelolaan dana haji yang selama ini disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah atau umum nasional diubah.

Pengelolaan haji kelakĀ  dilakukan Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI) yang dibentuk pemerintah. BHUI diberikan kewenangan mengelola aset haji dan membuka kas haji pada bank sentral untuk menampung setoran haji. Menurut Anggito, memisahkan badan pengelola keuangan haji dari Kemnag lebih efektif ketimbang membentuk badan baru, bila badan itu kelak dikelola orang profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×