kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pembentukan badan khusus haji, tidak jadi jaminan


Kamis, 20 Februari 2014 / 20:51 WIB
Pembentukan badan khusus haji, tidak jadi jaminan
ILUSTRASI. Kepala BPS Margo Yuwono.Foto Dok.Humas BPS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2008.

Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang mereka ingin ubah, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh.

Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI).

Namun insiatif DPR tersebut dinilai tidak tepat. Uchok Sky Khadafi, Koodrinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, persoalan mendasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukan berpangkal kepada pelaksananya. Melainkan, pada akuntabilitas pengelolaan dana dan pelayanan jemaah haji.

Uchok mengharapkan, agar DPR lebih berfokus kepada pembenahan sistem dan mekanisme. "Contohnya, hapus mekanisme setoran awal naik haji, perbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Itu saja," katanya.

Pembentukan badan baru, kata Uchok, justru akan semakin memboroskan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×