kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.327   19,00   0,12%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Pembentukan badan khusus haji, tidak jadi jaminan


Kamis, 20 Februari 2014 / 20:51 WIB
Pembentukan badan khusus haji, tidak jadi jaminan
ILUSTRASI. Kepala BPS Margo Yuwono.Foto Dok.Humas BPS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2008.

Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang mereka ingin ubah, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh.

Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI).

Namun insiatif DPR tersebut dinilai tidak tepat. Uchok Sky Khadafi, Koodrinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, persoalan mendasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukan berpangkal kepada pelaksananya. Melainkan, pada akuntabilitas pengelolaan dana dan pelayanan jemaah haji.

Uchok mengharapkan, agar DPR lebih berfokus kepada pembenahan sistem dan mekanisme. "Contohnya, hapus mekanisme setoran awal naik haji, perbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Itu saja," katanya.

Pembentukan badan baru, kata Uchok, justru akan semakin memboroskan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×