kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pembentukan badan khusus haji, tidak jadi jaminan


Kamis, 20 Februari 2014 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Kepala BPS Margo Yuwono.Foto Dok.Humas BPS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2008.

Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang mereka ingin ubah, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh.

Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI).

Namun insiatif DPR tersebut dinilai tidak tepat. Uchok Sky Khadafi, Koodrinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, persoalan mendasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukan berpangkal kepada pelaksananya. Melainkan, pada akuntabilitas pengelolaan dana dan pelayanan jemaah haji.

Uchok mengharapkan, agar DPR lebih berfokus kepada pembenahan sistem dan mekanisme. "Contohnya, hapus mekanisme setoran awal naik haji, perbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Itu saja," katanya.

Pembentukan badan baru, kata Uchok, justru akan semakin memboroskan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×