Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang mereka ingin ubah, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh.
Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI).
Namun insiatif DPR tersebut dinilai tidak tepat. Uchok Sky Khadafi, Koodrinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, persoalan mendasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukan berpangkal kepada pelaksananya. Melainkan, pada akuntabilitas pengelolaan dana dan pelayanan jemaah haji.
Uchok mengharapkan, agar DPR lebih berfokus kepada pembenahan sistem dan mekanisme. "Contohnya, hapus mekanisme setoran awal naik haji, perbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Itu saja," katanya.
Pembentukan badan baru, kata Uchok, justru akan semakin memboroskan anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News