kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   4.000   0,14%
  • USD/IDR 16.918   17,00   0,10%
  • IDX 8.274   -36,15   -0,43%
  • KOMPAS100 1.163   -5,91   -0,51%
  • LQ45 834   -4,25   -0,51%
  • ISSI 296   -0,45   -0,15%
  • IDX30 437   -1,48   -0,34%
  • IDXHIDIV20 520   -5,14   -0,98%
  • IDX80 130   -0,58   -0,44%
  • IDXV30 144   0,34   0,24%
  • IDXQ30 140   -1,50   -1,06%

Kemensetneg Ajukan Percepatan Eksekusi Hotel Sultan ke Pengadilan Negeri Jakpus


Kamis, 19 Februari 2026 / 14:51 WIB
Kemensetneg Ajukan Percepatan Eksekusi Hotel Sultan ke Pengadilan Negeri Jakpus
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) Pemerintah mempercepat langkah pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat langkah pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). 

Melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), pemerintah resmi melayangkan surat permohonan tindak lanjut eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).

Langkah ini ditempuh setelah PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, tidak menyerahkan secara sukarela lahan Blok 15 GBK seluas 13 hektare hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan berakhir.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan masa teguran (aanmaning) selama delapan hari yang diberikan sejak 9 Februari 2026 telah jatuh tempo pada 17 Februari 2026. Namun hingga tenggat terakhir, tidak ada penyerahan aset.

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan BI-Rate di Level 4,75% Pada RDG Februari 2026

“Sampai detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” katanya dalam keterangan tertulis, setelah mengajukan surat permohonan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Menurut Kharis, pengajuan eksekusi ini merupakan sikap tegas negara setelah menilai lahan tersebut telah dikuasai tanpa hak sejak Maret hingga April 2023. 

Pemerintah, kata dia, enggan memberi ruang bagi manuver yang dinilai sekadar memperpanjang sengketa.

“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tambahnya.

Secara hukum, pemerintah merujuk pada putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, eksekusi tetap dapat dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, PT Indobuildco belum menunjukkan tanda-tanda akan hengkang dari hotel yang masih mereka kelola. 

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perkara hak pengelolaan lahan masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan,” sebut Hamdan, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: 3,67 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Keluar Jakarta

Selanjutnya: Jadwal Berbuka Puasa Maluku 19 Februari 2026, Simak Waktu Maghrib Hari Ini

Menarik Dibaca: Momen Bukber Lebih Hemat: Promo Domino's & Bakmi GM Tawarkan Diskon Spesial!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×