kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenperin Bantah Penumpukan 26.000 Kontainer Ganggu Rantai Pasok Dalam Negeri


Senin, 20 Mei 2024 / 17:42 WIB
Kemenperin Bantah Penumpukan 26.000 Kontainer Ganggu Rantai Pasok Dalam Negeri
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tertahannya 26.000 kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia telah mengganggu rantai pasok atau supply chain dalam negeri seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tertahannya 26.000 kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya telah mengganggu rantai pasok atau supply chain dalam negeri seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

“Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan lartas (barang yang dilarang) atau kebijakan Permenperin terkait Pertek (Peraturan Teknis) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers Kemenperin yang diadakan Senin, (20/05).

Menurutnya, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri atau justru produk hilir alias produk jadi yang akan membanjiri pasar domestik Indonesia.

Penjelasan Kemenperin mengenai atas penumpukan kontainer.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi,” tambahnya. 

Baca Juga: Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini

Febri juga mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. 

“Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Kemenperin tetap membatasi barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri dan menyesuaikan dengan konsep neraca komoditas. Namun disisi lain, pihaknya juga harus memastikan tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri. 

“Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor,” imbuhnya. 

Sebelumnya, pada Sabtu (18/05) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung ke lapangan untuk membereskan masalah penumpukan ribuan kontainer yang tertahan di Tanjung Priok.

Penumpukan kontainer tersebut imbas dari pengetatan aturan impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×