kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini


Minggu, 19 Mei 2024 / 08:23 WIB
Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini
ILUSTRASI. Pemerintah resmi merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Perubahan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 17 Mei 2024 kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi aturan impor tersebut bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan impor di beberapa pelabuhan di Indonesia.

"Ini karena banyak kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal, Sabtu (18/5).

Ia menyebut, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Baca Juga: Airlangga dan Sri Mulyani Bereskan Ribuan Kontainer yang Menumpuk di Tanjung Priok

Kontainer yang didominasi komoditas besi baja, tekstik, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Melalui aturan Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Selain itu, terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

"Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut," kata Sri Mulyani.

Sejalan dengan revisi Permendag tersebut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

"KMK sudah kita keluarkan sehingga Bea Cukai bisa mulai menjalankan tadi malam. Jadi mulai hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan," imbuh Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×