kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Kemenpan RB terbitkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan zonasi risiko wilayah


Senin, 07 September 2020 / 13:34 WIB
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas evaluasi kinerja tahun 2019 hingga Juni 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah.

Tjahjo menyebut, sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Penjelasan lengkap mengenai tunjangan beras untuk PNS

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9).

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi minta Kemenkes buat desain tes Covid-19

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×