kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Menkomdigi Buka Suara Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS


Kamis, 24 Juli 2025 / 13:06 WIB
Menkomdigi Buka Suara Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan transfer data pribadi ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal dokumen kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang di dalamnya menyinggung soal kesepakatan transfer data pribadi ke AS.

Meutya menjelaskan, transfer data pribadi hal tersebut bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menurutnya, kesepakatan tersebut justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘adequate data protection under Indonesia’s law’,” ujar Meutya melalui keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Komdigi Bakal Temui Kemenko Perekonomian Bahas Transfer Data Pribadi ke AS

Meutya mengungkapkan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Dia mencontohkan, pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Lalu, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ungkapnya.

Meutya menegaskan, pemerintah memastikan transfer data pribadi ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Tidak Disetor ke AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×